KPK Melakukan Penggeledahan di Ruang Kantor Ditjen PPTR
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan seluruh barang bukti akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang memiliki peran penting.
KPK membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila dari hasil analisis alat bukti ditemukan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB. Dari operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN berlangsung hingga Kamis malam. Penyidik KPK terlihat membawa sejumlah koper berisi barang bukti dari lokasi.