Pemprov DKI Naikkan Syarat Rumah DP Rp0, Orang Miskin di Jakarta Bisa Apa? | tvOne

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:22 WIB

Jakarta – Mimpi memiliki rumah di DKI Jakarta dengan mengikuti Program Rumah Down Payment (DP) atau uang muka Rp0 (nol rupiah) semakin sulit menjadi kenyataan bagi orang miskin di ibu kota. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan batas penghasilan warga untuk memiliki rumah Rp0.

Sejumlah perubahan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan membuat mereka yang memiliki penghasilan di bawah hidup layak hanya tinggal angan-angan.

Pemprov mengubah kriteria warga yang bisa menjadi penerima manfaat program rumah susun milik dari yang berpenghasilan Rp7 juta per bulan menjadi Rp14,8 juta per bulan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan untuk memiliki rumah di Jakarta memang membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya lancar dan pembayaran iurannya terpenuhi.

Perubahan batas gaji itu tertuang dalam Draf Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 yang diteken Anies.

Selain itu di dalamnya Anies juga menurunkan target pembangunan menjadi sekitar 10 ribu lebih unit rumah dengan rincian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 6.900-an unit dan sisanya 3.400-an unit disediakan pengembang swasta.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp0 yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta karena terkait dengan kondisi di Jakarta.

Sarjoko menyebut perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Sarjoko menjelaskan bahwa penerima manfaat dari program ini menjadi lebih luas karena batasan penghasilan tertinggi ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta yang disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada Lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas atas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, yang sebelumnya nilainya Rp7 juta.

Menurut Sarjoko, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru makin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

"Tidak ada pengaruhnya pada penjualan karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujarnya.

Kendati terdapat perluasan penerima manfaat, Sarjoko menyebut warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodasi selama ini.

Sarjoko juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa (rumah susun sewa) sambil menata kondisi keuangan mereka. Dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah harapannya bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ucapnya. (act/ant)

Lihat juga: KPK MULAI SELIDIKI KORUPSI LAHAN PERUMAHAN DP NOL PERSEN

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral