Sidang Praperadilan Yaqut VS KPK Kembali Digelar
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang yang berlangsung pada hari ini mengagendakan pemanggilan pihak termohon, yakni KPK. Agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 24 Februari lalu, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK.
KPK menyatakan optimistis dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Lembaga antirasuah itu menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh hakim tunggal.
Melalui permohonan praperadilan ini, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.