KPK Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan dari Eks Menag Yaqut
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Agenda persidangan hari ini mencakup tiga tahapan sekaligus, yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari pihak termohon. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang sempat diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda replik dan duplik.
Dalam persidangan, KPK menyampaikan penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dan menilai keberatan yang disampaikan tidak berdasar.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan setelah Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
KPK menilai kebijakan terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu aspek yang didalami dalam proses penyidikan.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon pada Kamis (5/3/2026).
Selanjutnya, pihak KPK dijadwalkan menghadirkan saksi ahli secara tertulis pada Jumat (6/3/2026). Putusan praperadilan direncanakan akan dibacakan pada 11 Maret 2026.