KEJI! Keponakan Bunuh Paman Dan Dua Kerabat Lainnya, Gegara Korek Api | AKIP tvOne

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:39 WIB

Trenggalek, Jawa Timur – Tega nian Sucipto (35) kepada Wardi (74) paman yang telah mengasuhnya seperti anak sendiri. Sucipto membacok ayah angkatnya itu hanya gara-gara persoalan sepele, yakni korek api. Tak hanya melukai Wardi, Sucipto juga menebaskan sabitnya kepada dua kerabatnya, Maryono (74) dan Juminem (64). Akibat kejadian itu, Wardi meregang nyawa.

Kasus pembacokan yang menewaskan satu orang ini tengah ditangani penyidik Polres Trenggalek. Petugas juga telah menahan Sucipto.

“Saat ini pelaku kita tahan, kita amankan di Polres Trenggalek. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan.

Menurut warga setempat, pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 23 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 WIB itu dilatarbelakangi persoalan remeh. Kejadian bermula ketika Maryono menyuruh Sucipto membeli korek api. Tetapi setelah pelaku pulang ke rumah, korek yang baru dibeli itu ternyata tak bisa dinyalakan.

Sambil marah, Maryono kemudian membuang korek tersebut ke arah Sucipto. Tersangka naik pitam dan langsung mengambil sabit.

Maryono dan istrinya yang ketakutan kabur. Tetapi pelaku berhasil mengejar Juminem dan melukainya. Sucipto lantas melempar sabitnya ke arah Maryono dan mengenai kepalanya. Kedua korban berhasil kabur dan bersembunyi.

Pelaku kemudian mencari pasangan suami istri itu. Tetapi dia tak menemukannya. Sementara Wardi yang tengah tidur, justru menjadi sasaran kemarahannya. Sucipto membacok Wardi, sehingga korban meregang nyawa.

Namun polisi masih terus menggali motif sebenarnya di balik kejadian tersebut. Sebab saat kejadian berlangsung, tidak ada saksi lain.

“Sementara ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka masih labil dan berubah-ubah keterangannya. Tetapi untuk sementara yang kita peroleh keterangannya masalah sepele, yaitu masalah korek api. Ada ketidakpuasan di situ sehingga tersangka marah,” kata Tatar.

Namun masyarakat setempat menginformasikan kepada polisi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Menurut saksi serta sejumlah keterangan yang kita peroleh, tersangka ini mempunyai riwayat gangguan jiwa. Terakhir menurut data yang kami peroleh, sudah tidak berobat lagi sejak tahun 2019. Oleh tim medis yang merawat, tersangka sempat tidak berada di rumah saat didatangi. Ketika ditanyakan selalu tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim.

Apabila terbukti bersalah dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sucipto terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral