Wartawan Tempo Dikroyok Pasukan Berseragam Batik, Diduga Oknum Polisi! | tvOne

Senin, 29 Maret 2021 - 09:48 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Wartawan majalah Tempo yang bertugas di kota Surabaya, Jawa Timur,  melapor ke SPKT Polda Jawa Timur, Minggu (28/3). Jurnalis yang tengah bertugas melakukan liputan, melapor ke polisi setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi.

Dengan didampingi oleh aktivis dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Surabaya, LSM KONTRAS Surabaya, LBH Lentera Pers dan LBH Surabaya, wartawan Tempi Nurhadi melaporkan telah dianiaya oleh orang diduga oknum polisi saat mendapat tugas liputan kasus suap yang tengah ditangani KPK.

Jurnalis majalah Tempo yang bertugas di kota Surabaya tersebut melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya saat hendak mengkonfirmasi Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Jurnalis Tempo tersebut mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa pengeroyokan dari orang berseragam batik, dimana saat itu narasumber tengah melangsungkan pernikahan anaknya, pada Sabtu (27/3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli membenarkan wartawan majalah tempo Nurhadi telah melapor ke SPKT Polda Jatim, dan kasus penganiayaan  ini tengah diperiksa polisi.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja.

"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Dia menyatakan LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan. Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.

Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.

“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.

Edwin menjelaskan perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.

Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut. (ito/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral