7 Terdakwa Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Sleman Divonis 8-10 Tahun Penjara
Sleman, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang anak di bawah umur.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua dari tujuh terdakwa terbukti berstatus residivis dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan unsur klitih sebagaimana sempat dinarasikan di media sosial.
Sementarai itu tanah amblas menyerupai sinkhole terjadi di Kelurahan Mlipak, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Lubang besar dengan diameter sekitar 10 meter dan kedalaman sekitar 8 meter muncul di tengah permukiman warga.
Peristiwa tersebut menyebabkan akses jalan dusun mengalami kerusakan parah dan mengancam sedikitnya empat rumah yang berada di sekitar lokasi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wonosobo memasang terpal di area lubang untuk mencegah air hujan masuk agar kerusakan tidak semakin meluas.
Perbaikan difokuskan pada stabilisasi tanah serta pengecekan struktur gorong-gorong di bawah jalan yang diduga menjadi penyebab utama tanah amblas.
Petugas masih melakukan pemantauan karena lubang berpotensi melebar jika hujan kembali turun dengan intensitas tinggi.