Alami Pergeseran Nilai, Kini Pengamen Ondel-Ondel Dilarang! | tvOne Minute

Kamis, 1 April 2021 - 15:44 WIB

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lakukan sosialisasi larangan penggunaan atribut ondel-ondel bagi para pengamen. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Peratudan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian kini dirasa mengalami pergeseran nilai.

Satpol PP juga menerima banyak laporan mengenai para ondel-ondel pengamen yang tak hanya membuat kebisingan, tetapi juga bersikap memaksa.

Selanjutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mencari solusi bagi para pengamen tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penertiban terhadap pengamen yang menggunakan seni tradisional Betawi, ondel-ondel, merupakan cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga keluhuran budaya Betawi.

Menurut Riza, budaya bangsa, termasuk kesenian Betawi seperti ondel-ondel harus ditempatkan ke tempat yang baik.

"Bukan diperuntukkan mencari uang dengan cara-cara mengamen dan sebagainya. Kami akan carikan tempat bagi mereka yang selama ini mengamen itu," kata Riza saat ditemui di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 28 Maret 2021.

Menurut dia, Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik. "Dan ada pembinaan dari Dinas Kebudayaan," kata Riza.

Riza menilai masa pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian masyarakat cukup terdampak secara signifikan. Namun, itu bukan alasan untuk mengganggu ketertiban umum dengan cara mengamen di jalan raya.

"Belakangan ini, ondel-ondel memang cukup marak ya kita lihat di jalan, cukup mengganggu ketertiban. Kami tidak ingin ondel-ondel ini hadir di jalan," kata Riza.

Menurut dia, kesenian asli warga Betawi itu patut diapresiasi dengan penempatan di tempat yang terbaik yang bukan ada di pinggir jalan untuk mengamen dan lain sebagainya.

"Ya memang itu sudah jadi suatu alat untuk mencari nafkah. Mudah-mudahan ini kami bisa carikan solusi," kata Riza.

Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki prinsip dalam seluruh kebijakan yang dibuat harus yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.dibuat harus yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Pusat Ngapuli Paranginangin mengimbau agar masyarakat tidak mudah memberi uang di jalan kepada para PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), seperti manusia silver, manusia ondel-ondel, pengemis dan gelandangan.

Hal itu agar tidak membuat PMKS bergantung mencari uang dari uang receh warga.

"Masyarakat jangan mudah memberi di jalan karena dengan seperti itu bukan mendidik sifatnya, malah semakin ramai PMKS di jalan," kata Apul. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral