news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oditur Militer Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab BRI

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
Reporter:

 

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala kantor cabang pembantu perbankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.

Dalam sidang terbaru, agenda berfokus pada tanggapan auditur militer terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa, sekaligus pembacaan putusan sela.

Tiga terdakwa yang merupakan prajurit aktif TNI, yakni SKMN, Kopda FH, dan Serka FY, hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi pada 13 April 2026, tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan. 

Mereka menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana. Selain itu, tim pembela juga mengusulkan pemisahan berkas perkara dengan alasan peran masing-masing terdakwa berbeda, serta menilai unsur pembunuhan berencana terhadap salah satu terdakwa tidak dijelaskan secara rinci.

Berdasarkan keberatan tersebut, penasihat hukum meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima.

Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun auditur militer telah memenuhi ketentuan hukum karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026.
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
01:05
05:53
13:20
08:11

Viral