Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Aseggaf ke Polda Metro Jaya. KPK menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Budi menegaskan, pihaknya meyakini kepolisian akan menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional. Di sisi lain, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga publik, KPK memiliki kewajiban untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan ini penting agar publik tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan.
Dalam proses penyidikan, Faizal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga 2026 berinisial RAL.
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut Faizal mengakui adanya penerimaan barang. Penyidik kemudian menyita barang-barang tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa enam perangkat elektronik. Penyitaan dilakukan berdasarkan informasi awal yang mengarah pada dugaan keterkaitan dengan tindak pidana.
Menanggapi alasan Faizal yang menyebut barang tersebut sebagai bantuan pribadi, Budi menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar untuk mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.
Sebelumnya, Faizal Aseggaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan itu terkait pernyataan Budi yang dinilai memelintir hasil pemeriksaan dirinya.
Faizal menyebut, dirinya hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 30 menit dengan lima pertanyaan. Dua di antaranya berkaitan dengan penerimaan perangkat elektronik dari pihak tertentu.
Meski demikian, KPK menilai seluruh proses pemeriksaan, termasuk pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara.