news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pihak BNI Kembalikan Dana Awal Senilai Rp7 Miliar ke Pihak Gereja

Senin, 20 April 2026 - 13:00 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penggelapan dana umat gereja senilai Rp28 miliar mencuat di Aek Nabara. Dana tersebut diduga digelapkan oleh mantan kepala kas unit bank BUMN yang memanfaatkan jabatan dan kepercayaan nasabah.

Paroki Aek Nabara sebagai pemilik dana melalui Credit Union telah melayangkan somasi kepada Bank BNI. Kuasa hukum menyatakan, pelaku berinisial AHF telah dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak bank menyatakan telah mengambil langkah penanganan sejak kasus terungkap pada Februari 2026. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, bank telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak paroki. Proses pengembalian sisa dana disebut sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Dalam perkembangannya, tersangka AHF berhasil ditangkap oleh tim Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, setelah sempat melarikan diri ke Australia selama sekitar satu bulan. Ia diamankan bersama istrinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito investasi palsu yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Selain itu, ditemukan pula slip setoran tunai yang terkait dengan aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana umat dan dugaan penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan penggelapan bermula saat tersangka AHF masih menjabat sebagai kepala kas di unit bank tersebut. Ia diduga menawarkan atau mengelola dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara dengan skema investasi atau simpanan yang ternyata tidak sesuai prosedur resmi.

Dalam prosesnya, pelaku diduga membuat dan menggunakan dokumen palsu berupa produk deposito investasi untuk meyakinkan pihak paroki bahwa dana mereka aman dan dikelola secara sah oleh bank. Korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp28 miliar.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral