Terperangkap Kasus Bansos, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK | tvOne

Sabtu, 10 April 2021 - 09:09 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 April 2021, menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta, yang juga anak Aa Umbara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang sebesar satu miliar rupiah untuk pengadaan paket berupa bahan pokok untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/4) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Keduanya sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/4) dengan alasan sakit sehingga kembali dipanggil pada Jumat ini.

Adapun Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Konstruksi Kasus

"Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Pada April 2020, kata dia, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan M Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen "fee" sebesar 6 persen dari nilai proyek.

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," ungkap Karyoto.

Kemudian pada Mei 2020, Andri menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos KBB agar ditetapkan.

"Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," papar Karyoto.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

"Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB," ucap dia.

Karyoto mengatakan dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Selain itu, AUS juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," ujar Karyoto. (act/ant)

Lihat juga: KPK PECAT PEGAWAI YANG CURI BARANG BUKTI EMAS 1,9 KG UNTUK BAYAR UTANG

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral