news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penampakan Ruang Kerja Markas Judi Online

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:54 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap aktivitas operasional sindikat judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower setelah melakukan penggerebekan pada Kamis (7/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online lintas negara.

Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand, Laos, Kamboja, dan negara Asia Tenggara lainnya.

Dari hasil penelusuran di lokasi, sindikat tersebut menyewa dua lantai gedung perkantoran yang dijadikan pusat operasional judi online. Salah satu area yang menjadi pusat aktivitas berada di lantai 21 gedung tersebut.

Ruangan operasional dibuat menyerupai coworking space dengan puluhan meja kerja yang digunakan bersama oleh para operator. 

Polisi juga menemukan berbagai fasilitas pendukung seperti area pantry, coffee station, perangkat elektronik, kabel pengisi daya, hingga perlengkapan kerja yang masih tertinggal saat penggerebekan berlangsung.

Menurut informasi yang dihimpun, sindikat tersebut telah menyewa gedung selama satu tahun. Namun lokasi itu baru aktif digunakan sekitar dua bulan terakhir sebelum akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Polisi menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online. 

Dari pengungkapan kasus itu, aparat juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana operasional judi online internasional.

Selain kasus perjudian, aparat juga menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Para warga negara asing yang terlibat diketahui menggunakan visa wisata dengan masa berlaku 30 hari, namun telah overstay selama sekitar dua bulan.

Saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Imigrasi untuk menelusuri aliran dana lintas negara dan memburu pihak sponsor maupun dalang utama jaringan tersebut.

Bareskrim Polri juga menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
04:43
02:15
05:05
04:06
05:04

Viral