Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah Karena Rekam Perempuan Tanpa Izin
Jakarta, tvOnenews.com - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang jemaah haji asal Indonesia di Kota Madinah setelah diduga merekam seorang perempuan warga Saudi tanpa persetujuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) waktu setempat. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi atau niabah ammah untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pendamping, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat saat merekam video.
Namun aparat tetap memproses kasus tersebut karena berkaitan dengan pelanggaran privasi yang diatur ketat dalam hukum Arab Saudi.
Pihak kepolisian setempat menyebut proses hukum dapat terus berjalan apabila korban melaporkan hak privasinya telah dilanggar.
Dalam aturan yang berlaku di Arab Saudi, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, termasuk menggunakan kamera telepon seluler, dapat dikenai sanksi pidana berat.
Kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Anti Kejahatan Siber Arab Saudi atau Nidham Mukafahah Al-Jaraim Al-Malumatiyah.
Regulasi itu mengatur larangan penyalahgunaan perangkat elektronik untuk mengambil atau menyebarkan gambar seseorang tanpa persetujuan.
Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga 500 ribu rial Saudi atau setara lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia karena menunjukkan ketatnya aturan privasi di Arab Saudi, terutama terhadap perempuan dan ruang publik tertentu.
Pihak pendamping jemaah mengingatkan seluruh warga negara Indonesia dan jemaah haji agar lebih memahami aturan lokal selama berada di Tanah Suci, termasuk larangan mendokumentasikan orang lain tanpa izin.
Pemerintah Indonesia melalui petugas haji juga terus mengimbau jemaah untuk menjaga etika dan menghormati budaya serta hukum yang berlaku di Arab Saudi demi menghindari persoalan hukum selama menjalankan ibadah haji.