Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem makarim menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sempat mengalami keterlambatan karena majelis hakim belum memasuki ruang sidang hingga menjelang siang.
Nadiem tiba di pengadilan sekitar pukul 09.21 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Saat hadir di persidangan, ia mengaku dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
Meski demikian, Nadiem disebut masih harus menjalani penanganan medis lanjutan usai sidang.
Ia dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo karena kondisi kesehatannya yang disebut membutuhkan perawatan steril dan tindakan medis berulang.
Dalam persidangan, Nadiem juga terlihat masih menggunakan alat detektor elektronik di kaki kirinya.
Alat tersebut dipasang setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026.
Majelis hakim sebelumnya menyetujui permohonan tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan pengawasan dan penanganan medis intensif.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan program Cerdas Digital Merdeka (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Perkara tersebut sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk terdakwa berinisial IB.
Menanggapi vonis terhadap IB yang dibacakan sebelumnya, Nadiem mengaku menyayangkan keputusan tersebut. Ia menilai pihak tersebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara yang sedang disidangkan.
Nadiem menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan serta bukti yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan.
Hingga siang hari, sidang tuntutan masih menunggu dimulai dan pengadilan belum membacakan tuntutan resmi terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.