news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU, Pungli Kursi Roda Jemaah

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:22 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait pungutan jasa kursi roda bagi jemaah haji di Makkah.

Dugaan pelanggaran itu muncul setelah petugas menemukan adanya tarif yang dipatok jauh di atas ketentuan resmi.

Petugas haji menjelaskan layanan kursi roda sebenarnya telah disediakan dan dikoordinasikan oleh tim lansia dan disabilitas. 

Namun di lapangan ditemukan praktik pungutan kolektif oleh oknum KBIHU dengan biaya mencapai Rp10 juta per jemaah.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda disebut berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,4 juta. Saat puncak musim haji, tarif maksimal layanan tersebut berada di kisaran 600 riyal atau sekitar Rp2,8 juta karena tingginya permintaan.

Pemerintah mengimbau jemaah yang membutuhkan layanan kursi roda untuk mendaftar melalui petugas haji di tingkat kloter maupun sektor agar mendapatkan layanan resmi dan sesuai prosedur.

Petugas juga menyoroti adanya penggunaan pihak di luar ketentuan resmi untuk mendorong kursi roda jemaah. Praktik tersebut dinilai berisiko karena petugas resmi diwajibkan memiliki izin dan dokumen khusus untuk beroperasi di area ibadah haji.

Kementerian Agama menyatakan akan menindak KBIHU yang terbukti melanggar aturan dan mengambil keuntungan berlebihan dari layanan bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas selama pelaksanaan ibadah haji.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:14
03:43
03:22
03:33
03:28

Viral