Enam Pejabat BPN Kota Serang Ditangkap, Uang Tunai, Jam Tangan dan Tas Mewah Disita
Serang, tvOnenews.com - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten bersama lima pegawai lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah periode 2021 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Serang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah rumah milik para tersangka di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Kota Serang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, jam tangan, hingga tas mewah.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah maupun rumah.
Modus yang digunakan yakni dengan dalih kebutuhan uang taktis dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut biaya berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap dokumen yang diajukan masyarakat.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.