Pakem pada Norma & Kebijakan, THR Dibayar Penuh Sifatnya Wajib! | AKIM

Selasa, 13 April 2021 - 20:28 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral