Menaker: THR Tak Boleh Dicicil | Kabar Nusantara

Rabu, 14 April 2021 - 14:39 WIB

Kabar Nusantara edisi Rabu 14 April 2021 kembali menyajikan informasi yang sedang hangat dan ramai diperbincangkan. Diantaranya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, dimana salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh alias tidak dicicil, adapun batas waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran. Sementara itu, aksi kriminal kelompok bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua, kian meresahkan. Setelah menembaki dua guru kontrak , kelompok tersebut membakar satu helikopter dan membakar tiga sekolah dan satu rumah guru. Dan berita menarik lainya, perpanjangan surat izin mengemudi kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke tempat pembuatan SIM, bahkan SIM baru pun akan dikirim ke alamat masing-masing.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral