news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Begal Brutal! Tim Pemburu Begal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lumpuhkan Pelaku

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:00 WIB
Reporter:

Surabaya, tvOnenews.com - Tim Reaksi Cepat Pemburu Begal Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MS (45), warga Jalan Ikan Gurami, Surabaya, yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang perempuan di kawasan Krembangan, Surabaya Utara. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dini hari setelah polisi melakukan pelacakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan.

Kasus tersebut bermula dari aksi perampasan sepeda motor yang dialami korban berinisial Bunga, nama samaran, pada 7 Mei 2026 di kawasan Jalan Jakarta, Surabaya. 

Saat itu korban diduga dihentikan dan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dirampas secara paksa. 

Selain kehilangan kendaraan, korban juga disebut mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Krembangan Utara. Saat hendak diamankan, MS disebut berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah warga. 

Karena dinilai tidak kooperatif dan membahayakan petugas, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat Pemburu Begal untuk merespons maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dan begal di Surabaya, khususnya pada malam hingga dini hari. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang diduga hasil kejahatan dan telah diubah nomor polisinya oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MS diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan baru saja bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku begal demi menjaga keamanan masyarakat. 

Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada saat beraktivitas pada malam hari serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
01:08
00:56
01:44
05:10
10:55

Viral