news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pimpinan Padepokan Padang Ati Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB
Reporter:

Pekalongan, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. 

Tersangka berinisial AKF kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan santri perempuan melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan padepokan tersebut. 

Hingga saat ini, sedikitnya enam korban telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. 

Polisi menyebut beberapa korban diduga masih berusia di bawah umur ketika peristiwa tersebut terjadi.

Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. 

Untuk memperluas proses pendataan dan perlindungan korban, polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun mantan santri yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.

Pengamat perlindungan anak dan perempuan menilai relasi kuasa antara pengasuh dan santri sering kali membuat korban sulit melapor, terutama ketika pelaku merupakan figur yang dihormati di lingkungan pendidikan maupun masyarakat sekitar.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebelumnya mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan lembaga berbasis keagamaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. 

Minimnya akses pelaporan, tekanan sosial, hingga ketimpangan relasi kuasa kerap menjadi hambatan korban untuk mencari perlindungan hukum.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan perlindungan bagi para korban yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:23
00:58
05:17

Viral