Sapi Kurban Prabowo Pakai Banpres APBN Tuai Polemik, Ini Penjelasan MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia menyatakan pengadaan hewan kurban bantuan presiden menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Apbn) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kebijakan tersebut dinilai sah secara syariat karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa dalam tradisi hukum Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menggunakan kas negara untuk kepentingan umat, termasuk dalam pelaksanaan kurban.
Ia merujuk pada riwayat hadis Imam Bukhari yang menjelaskan praktik kurban oleh seorang imam atau kepala pemerintahan.
Menurutnya, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal atau kas negara yang dikelola untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, kurban yang dilakukan pemerintah melalui anggaran negara pada dasarnya merupakan bentuk ibadah sosial yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
MUI juga menilai kebijakan tersebut relevan secara administratif dan birokratis. Pengadaan sapi kurban dinilai serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah yang selama ini disalurkan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik.
Selain memiliki dimensi ibadah, distribusi hewan kurban oleh pemerintah disebut dapat memperkuat solidaritas sosial dan memperluas syiar keagamaan di tengah masyarakat. Kehadiran bantuan kurban dari presiden di berbagai daerah juga diharapkan memberi manfaat ekonomi, terutama bagi peternak lokal yang menjadi pemasok hewan kurban.
Sebelumnya, Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 2026.
Hewan kurban tersebut dibeli menggunakan APBN dan didistribusikan ke kota serta kabupaten di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyebut seluruh sapi berasal dari peternak dalam negeri. Total anggaran yang digunakan untuk pengadaan ribuan sapi kurban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.