Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bidik Dua Tersangka Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka berasal dari pihak swasta. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini keduanya belum ditahan karena penyidik masih memastikan kelengkapan dan kecukupan alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut KPK, langkah penahanan harus dilakukan secara cermat mengingat adanya batas waktu penahanan yang berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke persidangan. Oleh karena itu, penyidik memilih untuk terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kebutuhan pembuktian sebelum melakukan penahanan.
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut disebut berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidik juga menduga terdapat kerja sama antara pihak swasta dan sejumlah pihak terkait dalam proses pengisian kuota tambahan tersebut.
Kuota haji khusus tambahan diduga dialokasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT Makassar Toraja melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mekanisme pengalokasian kuota yang diduga menimbulkan kerugian dan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan haji. KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait penahanan kedua tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.