Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara | Kabar Pagi
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa.
Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.
Oditur Militer menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelum memasuki tahap tuntutan, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi maupun terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah ESersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka yang diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menimbulkan dampak serius bagi korban.
Peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus sebelumnya memicu perhatian luas dari berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan proses hukumnya.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim sebelum nantinya memasuki pembacaan putusan.