Kasus Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum Andrie Yunus Ajukan Praperadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie yunus, kembali bergulir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya karena penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Kepolisian menegaskan proses penegakan hukum masih berjalan aktif sesuai kewenangan yang dimiliki dan meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Sementara itu, pihak pemohon meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum hingga melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.