Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie yunus, kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari lima personel TNI dan tiga warga sipil.
Dalam sidang tersebut, pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur TNI berlangsung hingga siang hari.
Salah satu saksi dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI mengungkap adanya kejanggalan pada kondisi dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Letu Budi Haryanto, usai peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Menurut kesaksian di persidangan, kedua terdakwa ditemukan mengalami luka bakar cukup serius di bagian wajah, tangan, dan dada dengan tingkat luka mencapai sekitar 80 persen.Â
Saat diperiksa, keduanya sempat mengaku terkena air panas. Namun, saksi menilai penjelasan tersebut tidak konsisten dan berbelit-belit ketika didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan internal.
Saksi juga menyebut kedua terdakwa tidak memberikan penjelasan rinci terkait asal luka bakar yang mereka alami.
Dalam interogasi lanjutan, keduanya disebut lebih banyak memberikan jawaban singkat tanpa keterangan yang jelas.
Sementara itu, korban Andrie Yunus belum dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius yang dideritanya.
Tim medis masih melakukan serangkaian tindakan operasi dan pemulihan terhadap kondisi korban.
Majelis hakim meminta agar Andrie Yunus dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei mendatang guna memberikan keterangan secara langsung di hadapan pengadilan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena korban dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia dan advokasi kasus kekerasan negara bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya mendesak proses hukum dilakukan secara terbuka dan independen untuk memastikan akuntabilitas terhadap pelaku.
Pengadilan militer masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam beberapa agenda sidang berikutnya sebelum memasuki tahap tuntutan terhadap para terdakwa.