Daftar Tersangka dan Modus Korupsi Tata Kelola MBG
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Salah satunya terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang yang diduga bermasalah dalam program tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, kurang dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi.
Kejaksaan Agung juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang tersebut.
Melalui yayasan yang terafiliasi dan pengadaan yang telah diatur, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.