Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sidang vonis digelar pada Selasa (10/6/2026) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budi Haryanto Widi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Samilaka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Letnan Satu Budi Haryanto Widi sebagai terdakwa kedua dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta pemecatan dari TNI.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Samilaka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.
Sebelumnya, auditor militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, oditur menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan terencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius, terutama pada bagian mata dan sejumlah luka bakar di tubuhnya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Berdasarkan dakwaan, aksi penyiraman air keras dilakukan untuk memberikan efek jera kepada korban yang dianggap merugikan citra institusi TNI.
Perkara ini didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).