Penista Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang Berulah Lagi, Pertanyakan Jahatnya PKI Di Mana? | tvOne

Selasa, 20 April 2021 - 21:19 WIB

Jakarta - Penista agama Islam, Jozeph Paul Zhang buat heboh lagi. Pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu sebut. Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak memiliki kesalahan. Ia katakan "Apakah PKI jahat? Jahatnya di mana?". Jozeph katakan pada beberapa pemberontakan PKI yang memimpin. Ia juga sebut bahwa dulu musuh PKI adalah Nahdlatul Ulama (NU) karena pada 1965 adalah rival partai. 

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26, untuk selanjutnya diserahkan ke Interpol sebagai upaya menangkap yang bersangkutan yang sedang berada di luar negeri.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (19/4)

Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26. Laporan terkait penodaan agam tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.

Dalam menyelesaikan perkara ini, lanjut Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol. Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

"Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi," kata Rusdi.

Saat ditanya kapan DPO akan diterbitkan, Rusdi menegaskan, secepatnya Bareskrim Polri akan menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang. Adapun pasal-pasal yang dikenakam terkait ujaran kebencian pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikannya. Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang lewat sayembara bagi siapa yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26 akan diberikan uang Rp1 juta.

Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian. Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (adh/ant)
 

Lihat juga: Melihat Kediaman Jozeph Paul Zhang di Salatiga

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral