news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Suami Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Tewas di Kuningan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB
Reporter:

Gowa, tvOnenews.com – Seorang siswi kelas VI sekolah dasar berinisial SNA (12) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban perundungan yang berujung pengeroyokan. Peristiwa tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari sejumlah anak perempuan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban diajak bertemu oleh para pelaku di sebuah lokasi.

Saat pertemuan berlangsung, korban ditanyai mengenai kedekatannya dengan seorang teman laki-laki.

Diduga karena dilatarbelakangi rasa cemburu, salah satu pelaku kemudian mengajak lima temannya untuk mengeroyok korban.

Akibat kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kasus itu ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.

Keluarga berharap para pelaku mendapat pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena perundungan di kalangan anak-anak yang dipicu persoalan relasi pertemanan dan media sosial.

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melibatkan pihak keluarga dan instansi terkait.

Sementara itu, kasus berbeda terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria berinisial YW meninggal dunia setelah dianiaya oleh pria berinisial B yang diduga cemburu karena korban menjalin hubungan dengan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memergoki korban sedang bersama istrinya di lokasi kejadian.

Emosi yang memuncak membuat pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, hubungan antara korban dan istri pelaku telah berlangsung sekitar dua tahun.

Sebelum kejadian, persoalan tersebut bahkan telah dua kali dimediasi di kantor desa, namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Polisi juga mengungkapkan bahwa baik pelaku maupun korban sama-sama masih memiliki pasangan sah. Istri pelaku mengakui telah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih dua tahun.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
12:21
05:10
05:13
02:35
02:28

Viral