news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Membantah Mantan Menteri Agama Ke Rumah Sakit Polri Akibat Sakit Pencernaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan sementara penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Keputusan tersebut diambil karena tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut memerlukan perawatan inap akibat gangguan pada saluran pencernaan.

"Pada hari Rabu, penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka Yaqut didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi.

KPK menegaskan pembantaran penahanan dilakukan semata-mata atas pertimbangan medis. Selama menjalani perawatan di rumah sakit, status hukum Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral