news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bisnis Gelap Senjata Api Modifikasi di Bekasi Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB
Reporter:

Bekasi, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MF (28) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal melalui platform daring dan marketplace tertutup sejak 2023.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pelaku di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026) malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 pucuk air gun berbagai jenis, 88 pak peluru gotri berbahan besi, sekitar 300 tabung gas karbon dioksida (CO2), 26 magazine, 22 pemicu, 30 selongsong senjata, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memodifikasi air gun sebelum dipasarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika pelaku mengantarkan satu pucuk air gun kepada anggota kepolisian yang menyamar. Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

Menurut Aris, MF tidak hanya menjual air gun, tetapi juga memiliki kemampuan memodifikasi dan meningkatkan komponen senjata tersebut sehingga dinilai lebih berbahaya apabila disalahgunakan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2023. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta," ujar Aris.

Air gun yang dijual menggunakan tabung CO2 dan peluru gotri berbahan besi. Polisi menilai senjata tersebut berpotensi menimbulkan luka serius bahkan membahayakan nyawa apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.

Pelaku diketahui memasarkan barang dagangannya melalui berbagai cara, mulai dari penjualan langsung hingga marketplace tertutup di internet.

Namun, polisi masih mendalami asal-usul pasokan air gun tersebut karena pelaku diduga menutupi identitas pemasoknya.

"Kami mengindikasikan adanya jaringan dari luar daerah yang saat ini masih terus kami telusuri," kata Aris.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan peredaran senjata tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
00:59

Viral