Larangan Mudik, Pengamat Kebijakan Publik: Masyarakat Tidak Mengerti | AKI Pagi tvOne

Minggu, 25 April 2021 - 09:33 WIB

Jakarta, Klik Disini - Satgas Covid-19 sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:24
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
Viral