Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan tindakan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik pada 19 Juni 2026.
Selain itu, ia juga meminta kepastian hukum terkait pencekalan ke luar negeri yang diberlakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo berpendapat bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Menurut mereka, Roy Suryo tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sehingga tindakan penangkapan dinilai tidak memiliki dasar yang sah.
Kuasa hukum juga menilai penyidik melakukan penggeledahan secara sewenang-wenang karena memasuki rumah Roy Suryo tanpa terlebih dahulu menunjukkan izin resmi kepada pengurus lingkungan setempat.
Untuk mendukung dalil tersebut, pihak pemohon menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video saat proses penangkapan.
Sementara itu, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan dr. Tifa dipastikan dicabut.
Hal itu dilakukan setelah penyidik memisahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa sehingga proses hukum keduanya ditempuh secara terpisah dengan tim kuasa hukum yang berbeda.
Hingga siang hari, sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Ariwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.