news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kim Jong Un Awasi Uji Coba Rudal Kapal Perang, Perintahkan Perkuat Kekuatan Tempur

Senin, 6 Juli 2026 - 13:15 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.

Kasus tersebut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lain, yakni dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Dalam perkara itu, Suhardiman juga diduga memotong pendapatan petani yang tergabung dalam koperasi unit desa.

Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Menurutnya, usai pertemuan tersebut ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya baru sadar setelah beliau pergi. Saya tidak tahu isi amplop itu, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan pengembalian tidak dapat dilakukan pada 5 Juni karena ajudannya masih mendampinginya dalam agenda lain. Ajudan kemudian diberangkatkan pada 12 Juni 2026 setelah memperoleh surat tugas sehari sebelumnya.

Raja Juli juga mengaku telah menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Menurutnya, amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Pertemuan antara bupati dengan kementerian, termasuk adanya pemberian amplop, akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK.

KPK menyatakan penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk tujuan pertemuan, proses pemberian amplop, serta kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin menilai setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Ia menegaskan mekanisme yang benar bukan mengembalikan langsung kepada pemberi, melainkan melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
06:58
06:06
08:26
04:17
07:59

Viral