Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Tak Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin malam, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil.
Hakim juga menilai penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun menjadikan berkas perkara tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan 11 petitum. Dalam permohonannya, ia meminta pengadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah serta membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara dihentikan hingga putusan praperadilan berkekuatan hukum, memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Dalam amar putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut, yakni terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sementara permohonan lain, termasuk yang berkaitan dengan proses penyidikan dan pelimpahan perkara, tidak dikabulkan.
Usai putusan dibacakan, Roy Suryo menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum berikutnya.