news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum dr. Tifa Siapkan Nota Perlawanan Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:00 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/7/2026). Sidang ini menghadirkan terdakwa dr Tifa dan melibatkan tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum dr. Tifa, Aziz Yanuar, mengatakan timnya telah menyiapkan nota eksepsi setebal 37 halaman yang berisi keberatan atas aspek formal dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Menurutnya, eksepsi tidak membahas pokok perkara, melainkan mempersoalkan penerapan pasal, alat bukti, hingga kewenangan relatif pengadilan.

Aziz menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan pasal-pasal yang didakwakan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga mempertanyakan penggunaan sejumlah unggahan media sosial sebagai barang bukti yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto Pangaribuan, menilai seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa sejatinya telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan dalam persidangan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.

Menurut Firmanto, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan alumni resmi Fakultas Kehutanan dan memiliki ijazah yang sah. 

Ia juga menyatakan dakwaan yang disusun jaksa telah memuat secara rinci dugaan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan apabila diminta oleh majelis hakim. Ia juga menegaskan siap menunjukkan dokumen pendidikan asli sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan dalam proses persidangan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:12
01:59
02:03
01:07
12:04

Viral