Kepemilikan Rumah di Sentul Masih Diselidiki, Polisi Ungkap Inisial Sejumlah Saksi
Jakarta, tvOnenew.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya memastikan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengemuka setelah penggeledahan di 12 lokasi.
Dalam konferensi pers, kepolisian menjelaskan bahwa proses penyidikan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para saksi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi yang berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pelimpahan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian menyatakan kehadiran perwakilan KPK dalam proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Penyidik juga menanggapi pertanyaan mengenai rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polisi menegaskan masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut dengan memeriksa dokumen dari PT Sentul City Tbk, keterangan para saksi di sekitar lokasi, serta data kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, penyidik masih menelusuri asal-usul uang tunai, emas batangan, dan aset lain yang ditemukan dalam penggeledahan.
Menurut kepolisian, seluruh barang bukti tersebut masih akan diuji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang maupun perkara korupsi yang sedang disidik.
Polisi juga mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah saksi dari lokasi penggeledahan, termasuk pengelola tempat usaha, pengemudi, petugas keamanan, serta pihak lain yang diduga mengetahui kepemilikan maupun penyimpanan aset tersebut.
Kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Selain kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, penyidik juga membuka peluang melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan alat bukti baru.
Penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.