Polri Libatkan FBI Cek Dolar-Emas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Polri melibatkan Federal Bureau of Investigation ( Fbi) dan United States Secret service dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie adriansyah.
Keterlibatan kedua lembaga penegak hukum Amerika Serikat tersebut dilakukan untuk membantu memverifikasi keaslian mata uang asing yang disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026), tim FBI dan Secret Service telah berada di lokasi sejak pagi hari dan meninggalkan gedung sekitar pukul 12.45 WIB setelah menyelesaikan proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia dalam proses verifikasi barang bukti.
Dalam penggeledahan di kawasan de'Clan Signature, Cipete, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai 3,1 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259 juta.
Setelah dikonversikan ke rupiah, total nilai barang bukti uang tunai dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete dan menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar setelah dikonversi.
Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan Rp100 juta uang tunai.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang disita.
Nilai keseluruhan barang bukti dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.