Keluarga Santri: Korban ke Ponpes untuk Belajar, Bukan untuk Disiksa
Lombok Tengah, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang santri akibat dibakar oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah beserta jajaran Satreskrim dan Unit PPA, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram yang mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban.
Dalam RDP, masing-masing pihak memaparkan perkembangan penanganan perkara. Kuasa hukum keluarga korban dari tim hukum Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia bernama Saril Sabirin.
Suasana rapat berlangsung haru ketika orang tua korban menyampaikan kesaksiannya. Karena tak kuasa menahan tangis, pernyataan ibu korban akhirnya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Dalam pernyataannya, ibu korban memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto agar memberikan keadilan atas kematian anaknya.
Ia mengatakan anaknya dikirim ke pondok pesantren untuk belajar agama, namun justru menjadi korban penyiksaan hingga dibakar.
Keluarga juga mengaku sempat diminta menandatangani surat perdamaian, tetapi menolak karena ingin proses hukum tetap berjalan.
Mereka menduga ada upaya untuk menyelesaikan perkara secara damai dan meminta pemerintah pusat menurunkan tim independen guna memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari keluarga pengelola pondok pesantren.
Mereka menegaskan nyawa korban tidak dapat digantikan dengan penyelesaian melalui surat perdamaian.