news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Heboh Bendera Merah Putih Dipasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:54 WIB
Reporter:

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Sebuah video yang memperlihatkan deretan bendera Merah Putih tampak berkibar seperti setengah tiang di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, viral di media sosial menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Rekaman tersebut memicu beragam spekulasi setelah disertai narasi yang mengaitkan posisi bendera dengan kritik terhadap kondisi bangsa dan isu korupsi.

Video yang beredar memperlihatkan sejumlah bendera Merah Putih terpasang pada tiang dengan posisi yang terlihat tidak berada di puncak. 

Unggahan itu kemudian menuai berbagai komentar dari warganet karena dianggap menyerupai pengibaran bendera setengah tiang, yang umumnya dilakukan sebagai tanda berkabung.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Panitia HUT RI Desa Sukamenak sekaligus Ketua RT setempat, Tasdid Muttaqin, membantah adanya unsur kesengajaan dalam pemasangan bendera. 

Ia menjelaskan bahwa saat video direkam, proses pemasangan dekorasi kampung untuk menyambut peringatan Hari Kemerdekaan masih berlangsung.

Menurutnya, tiang-tiang yang telah dipasang nantinya juga akan dilengkapi lampu penerangan dan berbagai ornamen hias. 

Selama proses pengerjaan, bendera dipasang sementara di bagian tengah tiang agar memudahkan penyelesaian dekorasi, sehingga dari kejauhan tampak seolah-olah dikibarkan setengah tiang.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, warga bersama aparat desa segera melakukan penyesuaian dengan menaikkan seluruh bendera ke posisi paling atas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kapolsek Sukarame, Iptu Indra Firmansyah, yang turut melakukan pengecekan ke lokasi memastikan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemasangan bendera tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi yang terekam dalam video merupakan bagian dari proses penataan dekorasi menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, bukan bentuk penghormatan setengah tiang ataupun tindakan yang disengaja.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

Menurut kepolisian, klarifikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan simbol negara sangat penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman dan berbagai penafsiran yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pengibaran bendera setengah tiang hanya dilakukan dalam keadaan tertentu sebagai bentuk penghormatan atau tanda berkabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:06
02:17
01:06
22:13
07:00
05:33

Viral