Satu Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pemalang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Empat tersangka tersebut terdiri atas Bupati Pemalang Anom Widiantoro, dua orang dari pihak swasta, serta seorang staf administrasi di lingkungan KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengusut perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan dibagi ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Dalam konstruksi perkara pertama, penyidik menduga Anom Widiantoro bersama orang kepercayaannya berinisial GHA meminta sejumlah uang kepada beberapa perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. KPK menyebut GHA berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar dari sejumlah pihak.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK melalui pertemuan dengan seorang oknum pegawai lembaga antirasuah. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan pada klaster kedua.
Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk istri Bupati Pemalang, Nur Faiz.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kedua klaster perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.