news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Farhan Murka usai 10 Pohon Diduga Ditebang Demi Lapangan Padel, Pemkot Bandung Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:20 WIB
Reporter:

Bandung, tvOnenews.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung akan mengambil langkah hukum terhadap dugaan penebangan ilegal sejumlah pohon di Jalan LLRE Martadinata yang diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pengelolaan sebuah bangunan komersial.

Farhan menjelaskan dugaan pelanggaran telah diketahui sejak 29 Juni 2026. Saat itu, Satpol PP bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diperintahkan melakukan penindakan. 

Namun, menurutnya, langkah yang dilakukan hingga pertengahan Juli belum cukup kuat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Ia menyebut terdapat dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan aktivitas bisnis di bangunan yang berada di belakang lokasi, yakni pengelolaan lapangan padel, kafe, serta pemasangan videotron. Dugaan tersebut kini masih didalami oleh pemerintah.

Karena penanganan dinilai belum optimal, Farhan turun langsung ke lokasi pada 30 Juli 2026 untuk mengeskalasi penanganan kasus. 

Pemerintah Kota Bandung kini tengah mengumpulkan bukti guna menentukan unsur pelanggaran yang terjadi.

Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut moratorium penebangan pohon yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan daerah, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga ketentuan mengenai perusakan aset milik pemerintah daerah.

Penyelidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dengan pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung serta melibatkan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Hasil pendalaman akan dibahas dalam rapat koordinasi untuk menentukan apakah perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan atau langsung ke penyidikan.

Selain proses hukum, Pemkot Bandung juga mewajibkan adanya restorasi lingkungan. Farhan menegaskan penggantian tidak cukup dilakukan dengan menanam bibit pohon, melainkan harus menggunakan pohon yang telah tumbuh dengan tinggi minimal lima meter, setara dengan pohon yang ditebang.

Pemkot Bandung juga berencana melakukan penataan trotoar di sepanjang Jalan LLRE Martadinata pada September mendatang. 

Program tersebut akan diintegrasikan dengan penanaman kembali pohon-pohon pengganti. Namun, proses pencabutan sisa akar pohon akan menunggu penyelesaian penyidikan karena masih menjadi barang bukti.

Untuk menjaga lokasi, area penebangan akan disegel dan dipasang pembatas permanen serta dijaga selama 24 jam guna menghindari hilangnya barang bukti.

Farhan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mempermudah perizinan investasi melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha lainnya. 

Namun, menurutnya, tidak ada satu pun izin yang membolehkan pelaku usaha melakukan perusakan lingkungan atau penebangan pohon secara ilegal.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:56
18:02
05:11
01:13
07:50

Viral