Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Moge
Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa sepeda motor gede (moge) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang-barang tersebut diketahui masuk melalui dua peti kemas yang berasal dari China dengan dokumen impor yang tidak sesuai.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua kontainer impor.
Hasil analisis intelijen dan citra pemindaian menunjukkan adanya anomali sehingga dilakukan pemeriksaan fisik.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka sepeda motor bekas yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai suku cadang sepeda motor (motorcycle parts).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan isi peti kemas berbeda dengan dokumen yang disampaikan atau terjadi misdeclaration.
Bea Cukai menjelaskan impor suku cadang sepeda motor dalam kondisi baru diperbolehkan. Namun, impor suku cadang maupun rangka sepeda motor bekas tidak diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan importir, dengan rincian masing-masing mengimpor dua unit sepeda motor, tiga unit sepeda motor, dan 20 unit rangka sepeda motor bekas.
Hingga kini, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan oleh Bea Cukai.
Saat ini perkara masih ditangani sebagai pelanggaran administratif dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Apabila statusnya berubah menjadi barang milik negara, aset tersebut dapat dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.