KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Para tersangka terdiri atas mantan pimpinan Bank BJB periode 2020–2024 dan sejumlah pimpinan perusahaan periklanan yang terkait dengan perkara tersebut.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
KPK menyebut Yuddy tidak hadir karena alasan kesehatan. Penyidik telah menerima surat keterangan mengenai kondisi tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya.
KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Yuddy serta mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.