news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komdigi Tanggapi Kasus Yogi Sediakan Internet Belum Berizin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:10 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pendekatan pembinaan menjadi pilihan utama dalam menangani kasus Yogi, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang menyediakan layanan internet tanpa izin resmi.

Meutya menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Monumen Pers, Selasa pagi. Ia mengatakan pemerintah melihat persoalan tersebut dari dua sisi, yakni aspek hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.

Dari sisi hukum, layanan internet yang diselenggarakan Yogi belum mengantongi izin resmi. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Meutya menegaskan pemerintah tidak ingin mengkriminalisasi warga yang memiliki niat membantu masyarakat mendapatkan akses internet. 

Kementerian Komdigi justru melihat warga seperti Yogi sebagai mitra yang dapat membantu mempercepat pemerataan akses digital di daerah.

"Menurut kami dengan semangat yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir," ujar Meutya.

Sebelumnya, Yogi, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang karena menyediakan layanan internet secara mandiri bagi masyarakat.

Meutya mengatakan kasus serupa juga pernah ditemukan di sejumlah daerah lain. Dalam kasus yang ditemukan melalui pengawasan Kementerian Komdigi, pemerintah biasanya mengedepankan permintaan perbaikan atau pembinaan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan telekomunikasi sekaligus memastikan masyarakat di wilayah 3T tetap memperoleh akses konektivitas digital.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
22:18
03:49
05:11
05:18

Viral