Komdigi Perketat Pengawasan Digital untuk Melindungi Anak-Anak
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital guna meningkatkan perlindungan anak-anak di ruang siber.
Langkah ini ditandai dengan komitmen sejumlah platform global, termasuk YouTube, untuk menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Mutya Hafid, menerima kunjungan perwakilan Google dan YouTube Asia Pasifik di kantor Komdigi pada Rabu sore.
Dalam pertemuan tersebut, YouTube menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dan remaja di dunia digital.
Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah penetapan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna YouTube.
Selain itu, platform tersebut juga akan melakukan penonaktifan secara bertahap terhadap akun-akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut.
Tak hanya itu, YouTube juga berencana menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Mutya Hafid menyebut, hingga saat ini terdapat tujuh platform digital besar yang telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia. Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, serta YouTube.
Menurutnya, langkah kolektif ini menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko di internet.
Pemerintah juga menilai bahwa model regulasi yang diterapkan Indonesia mendapat perhatian positif dari pihak global. Bahkan, disebut berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain dalam mengatur perlindungan anak di ranah digital.