news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta Baru Kasus Mutilasi Jasad Bayi di Sumedang

Rabu, 2 September 2026 - 09:17 WIB
Reporter:

Sumedang, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki dalam kondisi tidak utuh di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Hasil prarekonstruksi mengungkap bayi tersebut diduga dilahirkan dalam keadaan hidup sebelum mengalami kekerasan yang diduga dilakukan ibu kandungnya sendiri.

Satreskrim Polres Sumedang telah menetapkan ibu kandung bayi berinisial ER (19) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nurdiansah mengatakan penyidik menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Selasa (1/9/2026) dengan memperagakan 32 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan penyidikan.

Penyidik menemukan sedikitnya tiga fakta baru dari prarekonstruksi tersebut. Bayi diketahui masih hidup saat dilahirkan di dalam rumah. Setelah proses persalinan, ER diduga sempat menekan bagian dada bayi. 

Polisi juga menemukan adanya sejumlah luka tusuk pada tubuh korban, yakni lima luka di bagian punggung dan empat luka di bagian depan.

Polisi sebelumnya menduga kondisi tubuh korban yang tidak utuh disebabkan gigitan atau seretan anjing. Namun, hasil koordinasi penyidik dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung menunjukkan bagian tangan dan kaki kiri bayi terpisah akibat sayatan benda tajam.

Tersangka kemudian diduga menguburkan jasad bayi di lahan kebun kosong di samping rumah. Lubang sedalam sekitar 20 sentimeter disebut dibuat menggunakan sendok semen. Hingga kini, polisi masih mencari bagian tangan dan kaki kiri korban yang belum ditemukan.

Penyidikan juga menyasar kekasih ER yang disebut sebagai ayah biologis bayi. Pria asal Tasikmalaya tersebut masih berstatus saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap komunikasi keduanya, polisi menyebut pria tersebut diduga tidak mengetahui kehamilan ER. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. ER diketahui dalam kondisi fisik normal selama menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ER menggunakan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:04
01:37
04:59
01:14
00:50
03:06

Viral