Gagal Pulang ke Negara Asal, WNA di Indonesia Dibebaskan Denda Administratif Overstay
Jakarta, tvOnenews.com - Gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik turut berdampak pada sejumlah warga negara asing (WNA).
Selama dua hari penutupan bandara, sebanyak 2.961 penerbangan dibatalkan dengan total sekitar 341.000 penumpang terdampak.
Sebagian penumpang yang terdampak merupakan WNA yang hendak kembali ke negara asal. Kondisi tersebut membuat sejumlah WNA berpotensi mengalami persoalan izin tinggal karena masa berlaku izin tinggal mereka habis ketika penerbangan belum dapat dilakukan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendar Samaranoko mengatakan pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi WNA yang terdampak kondisi tersebut.
WNA dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang berlaku selama 30 hari. Izin tersebut juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diberikan untuk mengantisipasi WNA yang terpaksa tetap berada di Indonesia karena penerbangan mereka dibatalkan akibat kondisi darurat.
Hendar menjelaskan, apabila izin tinggal WNA berakhir ketika mereka masih berada di Indonesia akibat gangguan penerbangan, kondisi tersebut secara administratif dapat masuk kategori overstay.
Namun, Imigrasi memberikan diskresi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga WNA terdampak tidak dikenakan denda administratif akibat keterlambatan keberangkatan yang disebabkan kondisi tersebut.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penanganan terhadap situasi di luar kendali penumpang, mengingat pembatalan penerbangan terjadi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengganggu keselamatan penerbangan.