Anak di Bawah Umur jadi Korban Penganiayaan oleh Tetangganya
Maros, tvOnenews.com - Seorang remaja berinisial R (17) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tewas setelah menerima tantangan saat melakukan siaran langsung di media sosial. Korban melompat dari atas jembatan dan kemudian tenggelam di sungai.
Peristiwa bermula ketika R bersama tiga temannya sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Saat melintas di sebuah jembatan, muncul tantangan dari penonton agar mereka melompat dari jembatan dengan iming-iming hadiah.
R kemudian menerima tantangan tersebut bersama salah seorang temannya. Keduanya melompat dari atas jembatan ke sungai.
Setelah melompat, R sempat terlihat berenang. Namun, korban tiba-tiba tenggelam dan diduga mengalami kelelahan saat berada di dalam air.
Teman korban yang berada di lokasi kemudian berteriak meminta pertolongan. Laporan tersebut diterima petugas dan tim gabungan langsung melakukan pencarian.
Petugas BPBD bersama tim SAR gabungan menyisir sungai untuk menemukan korban. Setelah sekitar satu jam pencarian, korban ditemukan di dasar sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya remaja, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing mengikuti tantangan atau konten berbahaya demi mendapatkan perhatian maupun hadiah dari penonton.
Sementara itu dari Makassar, seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Keributan sempat terjadi karena terduga pelaku tidak berada di rumah.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan meredakan keributan. Petugas kemudian memburu terduga pelaku berinisial F (23).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap F saat berada di sebuah SPBU. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum.